Skema THR Idulfitri 2026 untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, Cek Perbandingannya

Skema THR Idulfitri 2026 untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, Cek Perbandingannya

THR Idulfitri 2026 untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu Disamakan, Skema Satu Bulan Gaji Plus Tunjangan Melekat-Foto: IST-

SUMEKS RADIO – Pemerintah memastikan aparatur sipil negara berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 dengan skema setara.

Keduanya berhak atas THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat penuh, tanpa pengurangan berbasis proporsi jam kerja.

Kebijakan penyetaraan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 serta peraturan pemerintah turunan yang mengatur hak keuangan ASN.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa perbedaan status kepegawaian tidak menjadi dasar pembedaan hak THR bagi ASN yang bekerja dengan pola penuh waktu.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

BACA JUGA:Hoaks Kenaikan Gaji ASN & Pensiunan 2026, Pemerintah Pastikan THR Tetap Cair

Komponen THR ASN 2026

Struktur THR untuk PNS dan PPPK penuh waktu terdiri dari beberapa komponen penghasilan yang selama ini melekat pada gaji bulanan. Komponen yang dihitung dalam THR meliputi:

  • gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja,

  • tunjangan keluarga (termasuk pasangan dan anak),

  • tunjangan pangan,

  • tunjangan jabatan (bila ada),

  • tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi),

  • serta tunjangan melekat lain yang sah.

Besaran THR bersifat variatif karena dipengaruhi oleh golongan kepangkatan (I–IV), masa kerja, serta kebijakan tunjangan kinerja di masing-masing instansi dan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: