Lansia 83 Tahun Dilaporkan atas Tuduhan Pencurian 20 Buah Kelapa
SUMEKSRADIOnews - Seorang lansia berusia 83 tahun dilaporkan ke polisi di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat atas tuduhan mencuri 20 buah kelapa.
Pelapor merupakan tetangga dari nenek tersebut.
Kuasa hukum nenek tersebut mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi dan menekankan perlunya keadilan dalam proses ini.
BACA JUGA:Permohonan Maaf Kapolri pada HUT ke- 77 Bhayangkara
Mereka mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolsek di Polisi Sektor Jongkat untuk memastikan keadilan bagi terlapor yang merupakan seorang nenek berusia 83 tahun.
Mereka juga meminta agar proses penyidikan dihentikan dan tidak diteruskan sebelum semua fakta dan bukti diselesaikan dengan baik.
Menurut tim kuasa hukum nenek tersebut, tuduhan tersebut didasarkan pada klaim yang tidak terbukti.
Mereka berargumen bahwa tanah yang disengketakan masih dalam kendali nenek tersebut berdasarkan dokumen resmi yang ada. Selain itu, mereka menyatakan bahwa pohon kelapa yang menjadi perdebatan berada di batas tanah antara terlapor dan pelapor.
BACA JUGA:Tidak Ada WNI Terlibat atau Korban Kerusuhan Mencekam di Prancis, Apa yang Sebenarnya Terjadi?