Hal ini memperhatikan bahwa kondisi jalan belum sepenuhnya bersih dan mulus.
BACA JUGA:Party of Contracts: 751 Pegawai Ponorogo Resmi 'Join' sebagai ASN dengan Kontrak 5 Tahun!
Menurut Abadi, jika kecepatan kendaraan melebihi 50 km/jam, dapat menyebabkan debu terbang yang berpotensi membahayakan pengendara lain di belakangnya.
"Jika hujan, kondisi jalan akan lebih licin sehingga kita minta kecepatan tidak lebih dari 40 km/jam," jelasnya. *