Dari Putih-Hitam ke Khaki ASN: Transformasi Seragam PPPK yang Jarang Dibahas
Seragam PPPK Berubah Total: Dari Hitam–Putih ke Khaki ASN-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Perubahan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa tahun terakhir menandai fase penting penguatan status mereka di dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika sebelumnya PPPK mudah dikenali dari pakaian dinas hitam–putih yang berbeda dengan PNS, kini batas visual tersebut kian menghilang seiring hadirnya regulasi baru dari pemerintah pusat.
Transformasi ini tidak sekadar menyangkut warna pakaian, tetapi juga mencerminkan perubahan cara negara memandang kedudukan PPPK dalam birokrasi nasional.
BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda
BACA JUGA:Batik hingga Tenun Wajib Kamis: Aturan Seragam ASN Berlaku untuk PNS dan PPPK Paruh Waktu
Pola Lama: PPPK dan PNS Dipisahkan Jelas
Sebelum adanya penyetaraan, aturan berpakaian PPPK mengacu pada regulasi lama seperti Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 beserta petunjuk teknis di daerah.
Dalam praktiknya, perbedaan antara PPPK dan PNS terlihat jelas sejak awal pekan kerja.
Pada hari Senin hingga Rabu, PPPK umumnya diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam.
Sementara itu, PNS memakai seragam khaki atau cokelat yang selama puluhan tahun menjadi identitas khas ASN.
BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Disatukan Mulai 2026? Ini Fakta Lengkap Skema Single Salary untuk PNS, PPPK, dan Guru
BACA JUGA:PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Kini Setara Lewat Kebijakan Seragam
Kesamaan baru terlihat pada Kamis dan Jumat, ketika PPPK dan PNS sama-sama mengenakan batik, tenun, atau lurik.
Skema ini membuat status PPPK mudah dikenali secara visual, sekaligus menegaskan adanya hierarki simbolik dalam birokrasi.
Masa Transisi dan Aturan Daerah
Seiring bertambahnya jumlah PPPK dan peran strategis mereka di berbagai sektor, muncul dorongan kuat untuk menyetarakan perlakuan, termasuk dalam hal seragam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: