Minimnya Perlindungan Perempuan, Butuh Solusi Nyata!

Minggu 05-01-2025,08:00 WIB
Reporter : Dio Nidas
Editor : Dio Nidas

BACA JUGA:Emas Merosot: Kisah Geopolitik di Timur Tengah dan Dampaknya bagi Pasar Emas Lokal

Sang bayi yang diculik ditemukan dengan kondisi kelamin mengalami luka. Sudah semakin tidak warasnya orang-orang dalam sistem sekuler hari ini. Dimana hilangnya rasa aman terhadap perempuan dan generasi?

Faktor terakhir adalah, lemahnya sanksi hukum pada kasus pelecehan seksual. Sanksi hukum dalam sistem hari ini tidak berefek jera.

Korban pelecehan seksual yang malah dihukum dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa lemahnya sanksi hukum dan keamanan bagi perempuan.

Perempuan Butuh Perlindungan

Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah sistem sempurna untuk melindungi perempuan dan generasi.

Islam memandang keamanan adalah sesuatu yang amat krusial bagi masyarakat.

BACA JUGA:Insiden! Truk-Truk Tiba-tiba Mogok di SPBU Megang Setelah Isi BBM Solar - Apa Penyebabnya? Ini Kronologisnya!

Keamanan meliputi perlindungan harta, jiwa, raga hingga kehormatan.

Perlindungan jaminan keamanan yang sempurna ada pada negara.

Negara wajib menguatkan iman dan takwa sebagai landasan utama manusia dalam berbuat. Sehingga, akan senantiasa berjalan di atas panduan Al-Qur'an dan As-Sunnah. 

Lebih dari itu, negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Mulai dari kewajiban menutup aurat bagi muslimah, sebagaimana diperintahkan dalam Surat Al-Ahzab ayat 59, dan An-Nur ayat 31.

Kewajiban selanjutnya adalah menundukkan pandangan, baik laki-laki maupun perempuan, sebagaimana perintah Allah Swt. dalam surat An-Nur ayat 30.

BACA JUGA:Emas Merosot: Kisah Geopolitik di Timur Tengah dan Dampaknya bagi Pasar Emas Lokal

Demikian pula, Islampun mengatur interaksi laki-laki dan perempuan. Sebagaimana dalam kasus ini, Islam melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat (berdua-duaan) tanpa disertai mahram, termasuk dalam berkendara. Larangan khalwat ini termaktub dalam sebuah hadits Nabi Saw. 

"Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dia disertai mahramnya, karena yang ketiga di antara keduanya adalah setan, " (HR. Muslim). 

Kategori :