SUMEKSRADIO-Nasib malang menimpa seorang wanita berinisial DR di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Mengutip laman Tr.com (21/4), DR terjerat pasal 351 ayat 2 KUHP lantaran menyiram teman suaminya dengan air keras.
Bukan tanpa alasan DR melakukan hal tersebut.
Dimana DR mengaku telah dilecehkan oleh teman suaminya saat diantar ke rumah mertuanya di kawasan 1 Ulu Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret 2024.
Setelah tiba di rumah mertuanya, DR langsung menyiram teman suaminya tersebut dengan botol berisi air keras yang mengenai wajahnya.
Namun, menurut keterangan DR, dirinya tidak mengetahui jika air yang disiram itu adalah air keras. Akibat peristiwa ini, DR terancam 5 tahun hukuman penjara.
Dimana Rasa Aman
Sungguh malang nasib DR. Niat hati ingin membela diri malah berujung pada penderitaan yang tak bertepi.
Sebagai korban, malah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, tak akan ada sebenarnya peristiwa penyiraman air keras jika tak ada peristiwa buruk yang menimpanya.
Jika tak ada pembelaan, entah akan seberapa besar lagi bahaya yang akan dialaminya.
Demikianlah buruknya sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dimana setiap permasalahan disandarkan pada akal manusia.