Perlindungan Hukum! Terhadap Tersangka Pegi Setiawan Alias Perong Dalam Kasus Vina Cirebon

Kamis 13-06-2024,14:34 WIB
Editor : Dio Nidas

Polisi mengklaim menemukan barang bukti baru terkait penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Pegi Perong, polisi juga mengklaim bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki, adapun barang bukti yang ditemukan oleh kepolisian diantaranya dua lembar STNK dengan nomor polisi B 3408 TFV dan B 6247 PIK beserta kunci dan rapor SD atas nama Pegi Setiawan, rapor SMP, Kartu Keluarga, KTP, KIP dan satu unit HP merek Samsung warna hitam milik pegi. 

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

Berangkat dari bukti dan keterangan terpidana di atas maka penetapan tersangka atas Pegi Setiawan alias Perong harus dipastikan terlebih dahulu profesionalitas etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan sebagaimana Kode Etik Kapolri.

Masyarakat menilai, penetapan tersangka atas perong terlalu terburu-buru dan sebelumnya pasca usai delapan tahun kemana saja pihak kepolisian? Maka dengan adanya Film Vina tersebut kemudian menghantarkan iktikad baik pihak kepolisian untuk menyelesaiakan kasus tersebut secara dengan kesadaran etika kelembagaan. 

Penersangkaan terhadap pegi alias perong tentunya menarik perhatian publik, terutama bagi publik yang memiliki kedekatan dalam sosial media terhadap pegi sehingga dalam beberapa kali kegiatan pegi setiawan terekam melalui status yang dia diunggah.

Kendati demikian tanpa terlihat sebagai seorang yang pernah melakukan tindak pidana pemerkosaan hingga pembunuhan, pegi nampak seperti sosok anak pekerja keras dan berbakti kepada orang tua, hal ini apabila dilihat dari akun facebook Pegi Setiawan dalam linimasa unggahannya.

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

Memang, unggahan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti konkrit bahwa pegi setiawan adalah bukan sosok pelaku dalam pembunuhan tersebut, namun demikian hanya sebagai simpati publik terhadap pegi. 

Dilematika penersangkaan pegi setiawan kini menguji integritas kepolisian dalam tanggungjawabnya yang berpedoman dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.

Dalam Kode Etik Polri menyatakan bahwa ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab.

Profesionalitas kepolisian dalam menjalankan tugas ialah dilihat dari proses dan hasil dimana kepuasan publik terhadap kinerja kepolisian cenderung mendapatkan rating yang mendekati puas atas kinerja, namun dalam kasus pembunuhan vina, kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian kini mulai meredup kembali yang disebabkan kurang maksimalnya proses investigasi terhadap kasus vina.

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

Statemen ruang publik tidak semata-mata dipandang sebagai statemen kosong tanpa nilai, Indonesia yang warganya sangat dikenal dengan kejulidannya tentu juga memiliki pandangan nilai yang objektif(dalam kacamata ilmu pengetahuan yang dimiliki) terkait proses penegakan hukum yang menurutnya belum memenuhi standar maksimal dalam memberikan kepuasan dalam melayani kepentingan masyarakat.

Menghormati hak asasi manusia dalam etika kemasyarakatan, Polri wajib menghormati human dignity(harkat dan martabat) manusia berdasarkan hak asasi manusia, dan tentunya dalam proses penentuan pidana terhadap tersangka, berlaku asas praduga tidak bersalah.

Asas praduga tidak bersalah dan prinsip kesetaraan bagi warga negara di hadapan hukum(equality before the law/weltrechtspflege) harus dijunjung oleh kepolisian, karena hak pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh dikurangi oleh kepolisian dalam hal kebebasannya dalam bersaksi dan melakukan upaya pembelaan yang menurutnya benar.

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

Kategori :