Perlindungan Hukum! Terhadap Tersangka Pegi Setiawan Alias Perong Dalam Kasus Vina Cirebon

Kamis 13-06-2024,14:34 WIB
Editor : Dio Nidas

AKTOR INTELEKTUALIS/UITLOKKERS

sebagai lanjutan pembahasan di atas, kepolisian menganggap bahwa Pegi Setiawan alias Perong adalah sebagai otak pelaku atau dalam ilmu hukum pidana disebut sebagai uitlokkers. Bagaimana mungkin bisa dikatakan sebagai otak pelaku sedangkan DPO lain belum tertangkap? 

Dalam hukum pidana juga dikenal istilah keturutsertaan atau dalam bahasa belanda disebut sebagai deelneming, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan dalam melakukan tindak pidana.

Maka penyematan pegi setiawan sebagai otak pelaku adalah terlalu terburu-buru yang disematkan oleh pihak kepolisian, karena untuk mengetahui siapa otak pelaku dan siapa yang turutserta adalah ketika kesemua pelaku yang masuk dalam DPO sudah ditemukan dan sudah diperdalam proses penyidikan.

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa tersangka pegi setiawan memiliki hak untuk kepentingannya dilindungi oleh negara diatas kepastian hukum yang ada.

Tersangka adalah manusia yang dengan dan atau tanpa sengaja melakukan tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan hukum untuk dibela di meja hijau tanpa diskriminasi dan tanpa intimidasi.

Konstitusi menjamin kepentingan hak asasi manusia agar dijaga oleh negara dan state apparatus agar progresif dalam menanggapi penyelewengan hak oleh warganegara.*

Kategori :