Atasi Pemalsuan Dokumen! Suket Domisili Tak Lagi Berlaku untuk PPDB 2024

Minggu 23-06-2024,13:10 WIB
Editor : hellen

Atasi Pemalsuan Dokumen! Suket Domisili Tak Lagi Berlaku untuk PPDB 2024

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan integritas dan keadilan dalam proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Surat Keterangan (Suket) Domisili tidak lagi dapat digunakan sebagai dokumen resmi untuk mendaftar.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas maraknya pemalsuan dokumen yang telah menodai proses pendaftaran siswa baru dalam beberapa tahun terakhir.

Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang, menjelaskan alasan di balik perubahan kebijakan ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta.

BACA JUGA:PPDB Kota Palembang 2024: Hore, Portal Udah Normal Lagi! Yuk, Cek Hasil Seleksinya Sekarang!

"Tidak boleh lagi pakai suket gitu. Tahun lalu di Medan masih, sehingga kemarin kami minta di Medan tetap pakai KK (Kartu Keluarga).

Karena untuk suket itu hanya dimungkinkan kalau suatu daerah mengalami bencana yang berpotensi KK hilang," ujar Chatarina pada Jumat (21/6/2024).

Alasan Perubahan Kebijakan

Keputusan untuk tidak lagi menggunakan Suket Domisili diambil setelah evaluasi yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut seringkali dipalsukan untuk mengakali sistem zonasi dalam PPDB.

Sistem zonasi ini sendiri bertujuan untuk mendistribusikan siswa secara merata berdasarkan wilayah tempat tinggal mereka, namun pemalsuan dokumen telah menghambat tujuan mulia tersebut.

BACA JUGA:Server Down PPDB Palembang: Kekhawatiran Wali Murid Menjelang Idul Adha

"Tahun lalu, kami menemukan banyak kasus di mana Suket digunakan untuk memanipulasi alamat demi mendapatkan sekolah favorit.

Ini merusak semangat keadilan dan pemerataan dalam pendidikan," jelas Chatarina.

Kategori :