Atasi Pemalsuan Dokumen! Suket Domisili Tak Lagi Berlaku untuk PPDB 2024

Minggu 23-06-2024,13:10 WIB
Editor : hellen

Chatarina menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah diverifikasi dengan benar. 

BACA JUGA:Jalan Rusak, Aktivitas Warga Terhambat

"Pemerintah pusat sudah mengatur PPDB melalui peraturan menteri dan keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek," kata Chatarina.

Ia menekankan bahwa sebenarnya masalah pada PPDB bukan disebabkan oleh regulasi yang lemah, melainkan implementasi di lapangan yang belum optimal.

Langkah ke Depan

Untuk meningkatkan integritas proses PPDB, pemerintah juga akan menyediakan pelatihan dan sosialisasi bagi petugas di sekolah-sekolah.

Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya validasi dokumen dan cara melakukannya dengan benar.

Selain itu, sistem teknologi informasi yang lebih canggih akan diterapkan untuk membantu mendeteksi dan mencegah pemalsuan dokumen.

BACA JUGA:Siap Tantang Hujan & Medan Ekstrem dengan Jaket Eiger Aquapura WTP: Keringkan Petualanganmu!

Sistem baru ini diharapkan mampu mengidentifikasi inkonsistensi data dan memberikan peringatan otomatis kepada petugas verifikasi.

"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses PPDB 2024 dapat berjalan lebih transparan dan adil, menghindari praktik kecurangan yang dapat merugikan banyak pihak," tutup Chatarina.

Dengan demikian, diharapkan PPDB 2024 akan menjadi momentum bagi peningkatan kualitas dan integritas sistem pendidikan di Indonesia.

Langkah tegas pemerintah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendaftaran yang lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik curang yang selama ini menjadi masalah kronis dalam dunia pendidikan. 

Langkah ini juga menjadi bukti komitmen Kemendikbud Ristek dalam menjaga kualitas dan keadilan dalam pendidikan, serta menjamin bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas sesuai dengan aturan yang berlaku. *

Kategori :