Ia menekankan bahwa dengan hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK), diharapkan proses verifikasi alamat siswa akan menjadi lebih akurat dan transparan.
Kondisi Khusus untuk Penggunaan Suket
Meskipun demikian, Chatarina menjelaskan bahwa penggunaan Suket Domisili masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, yakni ketika suatu daerah mengalami bencana alam yang mengakibatkan hilangnya banyak Kartu Keluarga.
BACA JUGA:Pengumuman PPDB SMP Palembang Tertunda, Wali Murid Cemas Menjelang Idul Adha
"Surat Keterangan Domisili hanya bisa digunakan jika suatu daerah sedang mengalami bencana alam, sehingga digunakan oleh banyak orang," tambahnya.
Hal ini menunjukkan fleksibilitas kebijakan yang tetap memperhatikan situasi darurat yang bisa saja terjadi.
Namun, untuk daerah yang tidak mengalami bencana, penggunaan Suket sebagai pengganti KK tidak lagi diizinkan.
Tantangan Validasi Data
Keputusan untuk menggunakan KK sebagai satu-satunya dokumen resmi dalam PPDB tidak serta merta menghilangkan tantangan.
Masalah validasi data KK juga menjadi perhatian utama. "Ketika di-upload, sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen.
BACA JUGA:Berikut adalah Persyaratan dan Dokumen untuk Pendaftaran PPDB SMP Kota Palembang 2023, Lengkap
Oh sudah ada KK sudah selesai. Padahal di KK itu anaknya bisa 10, tahun lahirnya bisa kurang lebih sama," ujar Chatarina, menyoroti kasus-kasus di mana data dalam KK dimanipulasi.
Chatarina menjelaskan bahwa masalah ini timbul karena kurangnya proses verifikasi yang ketat di tingkat sekolah.
"Kan enggak mungkin seorang ibu melahirkan bersamaan lebih dari 1 tahun. Jarak bulannya juga hampir sama," lanjutnya, menggambarkan betapa tidak masuk akalnya data yang terkadang ditemukan dalam KK.
Upaya Pemerintah Mengatasi Pemalsuan
Menanggapi permasalahan tersebut, Kemendikbud Ristek berencana untuk memperketat pengawasan dan implementasi peraturan di tingkat daerah.