Pemalsuan Dokumen Domisili Tak Lagi Berlaku dan Berhasil Teratasi di PPDB 2024 Bagaimana Dengan 2025 Nanti?

Sabtu 04-01-2025,08:00 WIB
Reporter : Dio Nidas
Editor : Dio Nidas

Upaya Pemerintah Mengatasi Pemalsuan

Menanggapi permasalahan tersebut, Kemendikbud Ristek berencana untuk memperketat pengawasan dan implementasi peraturan di tingkat daerah.

Chatarina menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah diverifikasi dengan benar. 

BACA JUGA:Jalan Rusak, Aktivitas Warga Terhambat

BACA JUGA:Intip Yuk! Ruben Amorim di MU: Awal Karier yang Diuji dengan Kekalahan Beruntun Lho

"Pemerintah pusat sudah mengatur PPDB melalui peraturan menteri dan keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek," kata Chatarina.

Ia menekankan bahwa sebenarnya masalah pada PPDB bukan disebabkan oleh regulasi yang lemah, melainkan implementasi di lapangan yang belum optimal.

Langkah ke Depan

Untuk meningkatkan integritas proses PPDB, pemerintah juga akan menyediakan pelatihan dan sosialisasi bagi petugas di sekolah-sekolah.

Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya validasi dokumen dan cara melakukannya dengan benar.

Selain itu, sistem teknologi informasi yang lebih canggih akan diterapkan untuk membantu mendeteksi dan mencegah pemalsuan dokumen.

BACA JUGA:Apa Itu Gradakan? Masalah Kulit yang Mengganggu Penampilan

BACA JUGA:Siap Tantang Hujan & Medan Ekstrem dengan Jaket Eiger Aquapura WTP: Keringkan Petualanganmu!

Sistem baru ini diharapkan mampu mengidentifikasi inkonsistensi data dan memberikan peringatan otomatis kepada petugas verifikasi.

"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses PPDB 2024 dapat berjalan lebih transparan dan adil, menghindari praktik kecurangan yang dapat merugikan banyak pihak," tutup Chatarina.

Dengan demikian, diharapkan PPDB 2024 akan menjadi momentum bagi peningkatan kualitas dan integritas sistem pendidikan di Indonesia.

Kategori :