SPSI Sumsel Tegas Tolak PP No.35
PALEMBANG, SUMEKSRADIO.NEWS - DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sumatera Selatan, dengan tegas menolak PP No. 35 sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang kini masih judicial review.
Hal ini disanpaikan ketua SPSI Provinsi Sumsel, Abdullah Anang, didampingi tim advokasi SPSI, Edi Hariadi. SH, kepada wartawan siang ini (13/7).
Penolakan tegas ini digaungkan SPSI Sumsel lantaran dikeluarkannya PP nomor 35.
"Jadi sekarang kita masih judicial review.
Sedangkan kota harus ikut hadir dalam undangan peningkatan penerapan hubungan kerja dan pengupahan direktorat hubungan kerja dan Pengupahan.
Yang dilaksanakan Ditjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan Pembahasan Pokok Pikiran Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan guna menggali pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.
Kalau elemen SPSI dan serikat pekerja memghadiri.
Sama saja, sambung Anang, melegalkan atau mendukung PP Nomor 35 tersebut.
BACA JUGA:Perindo Terapkan Strategi! Rebut Pemenangan di Sumsel
Karena itu, dia menghimbau kepada serikat pekerja untuk tidak usah datang ke pertemuan atau undangan tersebut."