Meskipun katanya dalam kegiatan ini, juga akan dilakukan serap aspirasi dalam rangka revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," ungkapnya.
Karena ada banyak dampak kerugian yang akan dirasakan buruh, jika elemen hadir dan mendukung undangan tersebut. Antara lain adalah, antara lain mengenai hak-hak dari pesangon pekerja. Dimana dikurangi hingga 25 persen.
Disamping itu, mengenai upah minimun, status pekerja yang tidak jelas. "Jadi semua pekerja bisa di out sourchingkan. Sudah tidak lagi membela buruh, " ungkapnya.
BACA JUGA:KPU Menyediakan 51 TPS Lokus dan Disabilitas di Sumsel, Cek Lokasinya Disini
Padahal dalam undang-undang nomor 13 ketenagakerjaan jelas, bahwa pekerjaan yang bisa di out sourchingkan antara lain adalah security, cleaning service, sopir dan pekerjaan musiman.
"Jadi pekerjaan itu saja. Namun kedepan semua pekerjaan akan di out sourchingkan. Jadi kami sangat tidak mendukung hal tersebut," kata dia singkat. (Ujg)