Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang Macet: Solusi Bagi Pelaku Usaha yang Terbebani!

Sabtu 11-01-2025,21:00 WIB
Reporter : Junita Sabrina
Editor : Junita Sabrina

Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap aspek sosial, dengan mencegah beban utang menjadi warisan yang membebani ahli waris.

Meningkatkan Kepercayaan pada Program Pemerintah

Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam membantu UMKM, terutama di tengah tantangan ekonomi global.

BACA JUGA:Efek Ekonomi Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Apakah Bisa Mencapai Target 0,89% di 2025?

BACA JUGA:Langkah Mudah Mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Lubuklinggau

Tantangan dalam Implementasi

Meski memberikan manfaat besar, pelaksanaan kebijakan ini juga menghadapi berbagai tantangan, seperti:

Validasi Data yang Akurat: Dibutuhkan sistem pendataan yang transparan dan akurat untuk menghindari penyalahgunaan.

Koordinasi dengan Lembaga Keuangan: Pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga keuangan memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan kebijakan ini.

Keterbatasan Anggaran: Menghapus piutang macet dalam jumlah besar memerlukan alokasi anggaran yang signifikan.

Reaksi Pelaku UMKM dan Pengamat Ekonomi

Banyak pelaku UMKM menyambut baik kebijakan ini. 

BACA JUGA:BUMN & PPMI Bersinergi untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BACA JUGA:Shopee 12.12 Birthday Sale: Brand Lokal dan UMKM Raih Keberhasilan Besar, Penjualan Naik Hingga 7 Kali Lipat!

Yanti, seorang petani jagung dari Jawa Tengah, mengungkapkan, “Penghapusan utang ini memberikan harapan baru bagi kami yang selama ini tertekan karena gagal panen.”

Namun, pengamat ekonomi mengingatkan perlunya kebijakan lanjutan untuk memastikan UMKM dapat bertahan setelah utang mereka dihapuskan. 

Kategori :