Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil untuk melanjutkan usahanya tanpa terbebani oleh utang yang menumpuk.
BACA JUGA:Mari Fokus pada Kelompok Rentan: UMKM Terdampak Pandemi dan Bencana Jadi Prioritas!
Bagi pelaku UMKM, kebijakan ini membuka peluang untuk memulai kembali dan mengembangkan bisnis mereka tanpa takut akan masalah keuangan yang menghambat.
Dengan transparansi dalam pelaporan keuangan dan komitmen bank dalam mendukung sektor UMKM, diharapkan kebijakan ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil di Indonesia.