SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Polres Metro Jakarta Selatan telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Vadel Badjideh, tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi, selama 40 hari ke depan.
Keputusan ini diambil guna memberikan waktu yang cukup bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi.
Vadel diduga melakukan hubungan intim dengan putri Nikita, Laura Meizani, yang saat itu masih di bawah umur.
BACA JUGA:Intip Yuk! Keseruan Gender Reveal Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid: Momen Penuh Kebahagiaan
Selain itu, Vadel juga diduga meminta Laura untuk menggugurkan kandungannya yang diduga merupakan hasil hubungan mereka. Atas dasar laporan tersebut, Vadel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Februari 2025.
Proses Penahanan dan Perpanjangan
Masa penahanan awal Vadel adalah 20 hari.
Namun, penyidik merasa waktu tersebut tidak cukup untuk melengkapi semua berkas yang diperlukan, termasuk pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Oleh karena itu, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa perpanjangan ini diperlukan karena proses pemberkasan masih berjalan dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
BACA JUGA:Apa Langkah Selanjutnya bagi Carmen dan Hearts2Hearts setelah Debut?
BACA JUGA:Ternyata Ini! Warisan Budaya dalam Konsep Hearts2Hearts, Apa yang Membuat Mereka Berbeda?