Polisi Perpanjang Penahanan Vadel Badjideh: Apa Alasannya?

Selasa 04-03-2025,17:10 WIB
Reporter : Junita Sabrina
Editor : Junita Sabrina

Alasan Hukum di Balik Perpanjangan Penahanan

Perpanjangan masa penahanan dalam proses penyidikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. 

Pasal 24 KUHAP menyebutkan bahwa penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang oleh penuntut umum jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam kasus Vadel, perpanjangan penahanan dianggap perlu untuk memberikan waktu bagi penyidik melengkapi berkas perkara, termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi.

Permohonan Penangguhan Penahanan

Pihak Vadel telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

BACA JUGA:Ini Dia! Perbandingan Debut H2H dengan aespa: Strategi SM Entertainment dalam Meluncurkan Girl Group Baru!

BACA JUGA:Wow! Ekspektasi & Prediksi Karier H2H di Industri K-Pop: Mampukah Bersaing dengan aespa, IVE, & NewJeans?

Namun, keputusan mengenai permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik dan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kompol Nurma Dewi menyatakan bahwa surat permohonan telah diterima dan sedang dipelajari. 

Keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan penyidikan dan potensi risiko jika tersangka tidak ditahan. 

Kondisi Terkini Vadel Badjideh

Selama masa penahanan, Vadel dilaporkan dalam kondisi sehat meskipun ruang geraknya terbatas. 

Ayah Vadel, Umar Badjideh, menyatakan bahwa putranya sempat berharap bisa berbuka puasa bersama keluarga di dalam tahanan selama bulan Ramadan. 

Namun, aturan kunjungan yang berlaku hanya memperbolehkan kunjungan hingga pukul 14.00, sehingga keinginan tersebut tidak dapat terpenuhi. 

BACA JUGA:Ne Zha 2 Segera Tayang di Indonesia: Antusiasme Penggemar Menyambut Film Animasi Terlaris!

Kategori :