BACA JUGA:Wow! Carmen Resmi Debut di SM Entertainment, Sejarah Baru bagi Idol Indonesia Nih!
Tahapan Selanjutnya dalam Proses Hukum
Setelah proses pemberkasan selesai dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21), kasus ini akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pada tahap ini, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
Selama menunggu proses tersebut, tersangka tetap berada dalam tahanan. Jika permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan, Vadel akan menjalani masa penahanan hingga proses persidangan dimulai.
Aspek Hukum yang Dihadapi Tersangka
Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
BACA JUGA:Tangis Haru Nikita Mirzani: Perjuangan 7 Bulan Demi Keadilan Anak, Cek Sekarang!
Selain itu, jika terbukti terlibat dalam tindakan aborsi, tersangka juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan.
Dampak Kasus terhadap Pihak Terkait
Kasus ini tidak hanya berdampak pada tersangka, tetapi juga pada korban dan keluarganya.
Nikita Mirzani, sebagai ibu korban, telah menunjukkan sikap tegas dalam menuntut keadilan bagi putrinya.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan media, mengingat keterlibatan figur publik dan isu sensitif yang diangkat.
Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.