KKP Tegas Tolak Privatisasi Pantai: Laut Milik Bersama, Bukan untuk Dikuasai Segelintir Pihak

Kamis 15-05-2025,19:34 WIB
Reporter : Dio Nidas
Editor : Dio Nidas

Dalam pertemuan itu, pihak kementerian berupaya meluruskan persepsi para pelaku usaha terkait izin KKPRL serta menyampaikan pentingnya menghormati hak publik atas ruang laut.

“Kami lakukan sosialisasi terkait kebijakan KKPRL agar tidak terjadi privatisasi ruang laut.

Kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan,” tegas Doni.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya KKP untuk mengedepankan keterbukaan dan keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut, yang selama ini kerap diabaikan oleh sebagian pemilik modal yang mengejar keuntungan semata.

BACA JUGA:Video Keren Promosi Sekolah Luar Biasa yang Bikin Kamu Gemes Sama Mereka!

BACA JUGA:Heboh! Warga Desa Tugu Selatan, Cisarua Tolak Patung Dewi Kencana: Viral di Medsos, Pembongkaran Menanti!

16 Kewajiban Pemegang KKPRL

Menurut Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Ditjen Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, pemegang KKPRL tidak serta-merta bebas melakukan apa saja setelah mendapatkan izin.

Ada 16 kewajiban yang harus dipatuhi, antara lain:

Menjaga keberlanjutan lingkungan laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

Memberikan akses bagi nelayan kecil dan masyarakat lokal.

BACA JUGA:Viral Banget! Ayah Patah Hati di Megamendung Ciawi: Tak Bisa Anterin Anak Sekolah Gara-Gara Ongkos

BACA JUGA:Hoaks atau Fakta? Klarifikasi Razia Operasi Keselamatan 4 Maret 2024 yang Mengguncang Medsos - Ini Lengkap!

Menghindari konflik sosial dengan warga sekitar.

Melaporkan kegiatan secara berkala melalui laporan tahunan.

“KKPRL bukan akhir dari proses, tapi awal tanggung jawab.

Kategori :