Kami ingin memastikan bahwa aktivitas bisnis di laut tidak merusak ekosistem atau menyingkirkan masyarakat lokal,” kata Fajar.
Keseimbangan antara Investasi dan Kepentingan Publik
Fajar juga menambahkan bahwa pelaku usaha yang telah mengurus izin KKPRL secara legal layak dihormati.
Aktivitas bisnis yang dijalankan dengan taat aturan dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi daerah pesisir, termasuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Namun demikian, ia menekankan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak publik dan keberlanjutan lingkungan. Untuk itu, pengawasan terus dilakukan oleh tim dari KKP.
Izin Legal Jadi Kewajiban Mutlak
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga telah mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan sebelum memanfaatkan ruang laut.
BACA JUGA:VIRAL! Dokter di Palembang Cabuli Istri Pasien, Pihak Rumah Sakit Langsung Pecat Oknum Berinisial M!
Ia menegaskan bahwa kegiatan tanpa KKPRL akan dianggap ilegal dan berisiko mendapat sanksi tegas dari pemerintah.
Trenggono juga menyampaikan bahwa pemerintah ingin menciptakan tata kelola ruang laut yang adil, lestari, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dalam visi tersebut, pelaku usaha bukan hanya sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai mitra dalam menjaga ekosistem kelautan Indonesia yang sangat kaya dan rentan.
Menjaga Akses dan Harmoni
Kritik masyarakat terhadap pembatasan akses pantai bukan tanpa alasan.