Transformasi Digital Pertanahan: Begini Cara Mudah Mengubah Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik

Minggu 27-04-2025,14:45 WIB
Reporter : Nuri Fransisca
Editor : Nuri Fransisca

Anda bisa melakukannya dengan dua cara:

Datang langsung ke kantor BPN terdekat.

BACA JUGA:Ini Lho Panduan Cerdas Membeli Rumah Subsidi di Talang Kelapa: Proses, Syarat, dan Tipsnya!

BACA JUGA:Cek Yuk! Grand Bumara Regency: Rumah Rp 166 Juta dengan Lahan Hampir 100 m², Siap Bangun Masa Depan!

Melalui layanan elektronik di website resmi BPN atau menggunakan aplikasi "Sentuh Tanahku".

Isi formulir permohonan dengan data yang akurat dan lengkap.

Kemudian, serahkan formulir bersama seluruh dokumen persyaratan ke loket pelayanan.

3. Proses Verifikasi Dokumen

Petugas BPN akan melakukan pengecekan kelengkapan dan validitas dokumen yang Anda ajukan.

BACA JUGA:Wah! Pekon Duta Muda 5: Alternatif Hunian Nyaman dengan Lahan Luas 91 m² yang Cocok untuk Keluarga Muda Lho!

BACA JUGA:Cek Nih! Griya Tanah Mas Sejahtera: Rumah Subsidi Rp 166 Juta yang Cocok untuk Keluarga Muda!

Proses ini sangat penting untuk memastikan tidak ada data yang salah atau tidak sesuai.

Jika ada kekurangan, petugas akan meminta Anda untuk melengkapinya terlebih dahulu sebelum proses bisa dilanjutkan.

4. Digitalisasi Sertifikat Tanah

Jika dokumen sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, BPN akan melanjutkan ke tahap digitalisasi.

Proses ini meliputi:

Kategori :