Transformasi Digital Pertanahan: Begini Cara Mudah Mengubah Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik

Minggu 27-04-2025,14:45 WIB
Reporter : Nuri Fransisca
Editor : Nuri Fransisca

BACA JUGA:Cek Yuk! Green Hill Tahap 1: Rumah Rp123 Jutaan yang Laris Manis di Pasaran, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Ogan Komering Ulu: Surga Rumah Murah di Sumatera Selatan, Harga di Bawah Rp200 Juta!

Pemindaian (scan) dokumen sertifikat fisik ke dalam sistem digital.

Penginputan seluruh data dan informasi dari sertifikat fisik ke database pertanahan.

Alih media warkah, di mana sertifikat fisik akan digabungkan dengan buku tanah dan disimpan secara aman di kantor pertanahan.

Proses ini memastikan bahwa data Anda terekam dengan baik dalam sistem elektronik nasional.

5. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

BACA JUGA:Rahasia Rumah Sejuk Tanpa AC: Nyaman, Hemat Listrik, dan Ramah Lingkungan!

BACA JUGA:Memilih Hunian Ideal: Rumah Tapak vs Rumah Susun, Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?

Setelah proses digitalisasi selesai, sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan. Sertifikat ini disahkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang di BPN.

Sebagai pemilik tanah, Anda akan menerima notifikasi melalui email ketika sertifikat elektronik Anda telah diterbitkan.

Selain itu, Anda juga akan diberikan akun pertanahan yang bisa digunakan untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN.

Untuk keperluan administrasi, Anda juga bisa meminta salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi keamanan khusus.

Manfaat Jangka Panjang Sertifikat Elektronik

BACA JUGA:Tips Membangun Rumah Aman Gempa, Merawat Lantai Kayu, dan Mengeringkan Pakaian di Musim Hujan

BACA JUGA:Manfaat Menanam Tanaman di Pekarangan Rumah: Lebih dari Sekadar Estetika

Kategori :