Kini, RH mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 18 tahun penjara berdasarkan Undang-undang ITE dan pornografi.
BACA JUGA:Pria Berhasil Selamat dari Ular King Kobra yang Merayap dalam Bajunya, Viral di Media Sosial!
Kejadian ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya melindungi privasi dan menghormati hak-hak individu. Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan digital dan tidak menyebarluaskan atau menggunakan konten pribadi orang lain tanpa izin.*