Pinjaman KUR BRI Rp500 Juta: Skema Pembiayaan UMKM, Syarat, dan Simulasi Angsuran

Pinjaman KUR BRI Rp500 Juta: Skema Pembiayaan UMKM, Syarat, dan Simulasi Angsuran

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil dengan plafon pinjaman KUR hingga Rp500 juta -Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil dengan plafon pinjaman KUR hingga Rp500 juta bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Program ini dirancang untuk memperkuat permodalan usaha produktif dengan bunga efektif sebesar 6 persen per tahun.

Dana pinjaman dapat dimanfaatkan sebagai modal kerja dengan jangka waktu maksimal empat tahun atau pembiayaan investasi hingga lima tahun, mengikuti ketentuan dan penilaian bank.

Dalam praktiknya, besaran cicilan KUR BRI ditentukan oleh tenor pinjaman dan metode perhitungan angsuran yang digunakan.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Non KUR BRI Rp100 Juta Tenor 3 Tahun, Cicilan Hampir Rp4 Juta per Bulan

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Pinjaman Non KUR BRI Rp100 Juta Tenor 5 Tahun, Ini Perkiraan Angsuran per Bulan

Umumnya, simulasi awal memakai skema flat untuk memudahkan perencanaan arus kas pelaku usaha.

Meski demikian, nominal angsuran akhir dapat berbeda setelah mempertimbangkan tanggal pencairan, biaya administrasi, serta kebijakan internal bank.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan

Calon debitur wajib berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki usaha yang telah berjalan aktif.

Dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan usaha, serta riwayat kredit yang baik.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Non KUR BRI hingga Rp200 Juta, Ini Syarat dan Simulasi Angsuran Bagi Pegawai

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 10 Juta, Angsuran Rp 200 Ribuan, Begini Cara Ajukan Online

Pemohon tidak diperkenankan memiliki kredit produktif lain yang masih berjalan.

NPWP bersifat opsional, namun untuk pinjaman di atas Rp100 juta, bank mewajibkan adanya agunan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: