iklan header

Tabel Pinjaman KUR BSI Rp25 Juta untuk UMKM, Margin Ringan dan Tanpa Biaya Provisi

Tabel Pinjaman KUR BSI Rp25 Juta untuk UMKM, Margin Ringan dan Tanpa Biaya Provisi

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bank BSI membuka peluang pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp25 Juta-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bank Syariah Indonesia (BSI) membuka peluang pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah senilai Rp25 juta pada Desember 2025.

Program ini menghadirkan akad Murabahah atau Mudharabah dengan margin kompetitif hanya 6% efektif per tahun, setara 0,25% per bulan, tanpa biaya provisi tambahan.

Program ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI Rp30 Juta: Pembiayaan Mikro Tanpa Agunan untuk UMKM

BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI Tanpa Agunan 2025: Angin Segar untuk UMKM yang Ingin Berkembang

Plafon dan Kategori Pinjaman

KUR BSI senilai Rp25 juta masuk dalam kategori KUR Mikro. Secara keseluruhan, plafon KUR Mikro dapat mencapai Rp100 juta untuk usaha yang telah berjalan minimal enam bulan.

Dengan tenor fleksibel hingga lima tahun, program ini memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan cicilan dengan kapasitas usaha masing-masing, sehingga pembayaran lebih ringan dan terjangkau.

Persyaratan Pengajuan

Calon debitur wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

BACA JUGA:Perbandingan Angsuran KUR BRI dan BSI Rp 50 Juta: Cek Pilihan Tepat untuk Pelaku Usaha Mikro

BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI Rp 50 Juta Tanpa Agunan, Ini Syarat, Proses, dan Simulasi Angsurannya

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

  • Usaha produktif minimal enam bulan berjalan.

  • Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK) atau Akta Nikah, serta bukti usaha. Untuk pinjaman di atas Rp50 juta, NPWP menjadi syarat wajib.

  • Tidak sedang menerima KUR lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR.

Cara Pengajuan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: