Pemerintah turut mendorong perkembangan ini dengan menerbitkan berbagai regulasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Salah satunya adalah peningkatan standar bangunan hijau (green building standards) yang menjadi syarat dalam perizinan proyek baru, terutama di kawasan perkotaan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mencatat bahwa jumlah bangunan yang telah mendapatkan sertifikasi green building meningkat tajam dalam dua tahun terakhir.
Bahkan, pada tahun 2025, ditargetkan minimal 30% proyek hunian baru harus memenuhi kriteria dasar bangunan ramah lingkungan.
BACA JUGA:Rumah Minimalis 6x8, Solusi Cerdas Punya Rumah Sendiri di 2025 Mulai Rp30 Juta
“Ini bukan sekadar tren gaya hidup, tetapi bagian dari strategi jangka panjang menghadapi tantangan perubahan iklim,” tegas Rina Wahyuni, pejabat di Kementerian PUPR.
Investasi Masa Depan yang Menguntungkan
Di balik segala kelebihannya, hunian ramah lingkungan juga memiliki nilai investasi jangka panjang yang menjanjikan.
Konsultan properti menyebutkan bahwa rumah berkonsep hijau cenderung memiliki nilai jual kembali yang lebih tinggi karena permintaannya yang terus tumbuh.
Selain itu, adanya insentif pajak dari pemerintah bagi pengembang atau pemilik rumah yang menerapkan standar bangunan hijau menjadi daya tarik tersendiri.
Beberapa daerah bahkan mulai memberikan potongan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bagi properti yang memenuhi kriteria keberlanjutan.
BACA JUGA:Jual Properti Jadi Lebih Mudah! Ini Tips Penting yang Wajib Kamu Tahu
BACA JUGA:Prospek Cerah Sektor Properti di 2025: Momentum Emas bagi Investor dan Konsumen
“Ini semacam win-win solution,” ungkap Denny. “Konsumen mendapat hunian sehat dan hemat energi, pengembang mendapat nilai jual lebih tinggi, sementara pemerintah terbantu mengurangi jejak karbon nasional.”
Tantangan dan Harapan di Masa Mendatang