SUMEKS RADIO - Di tengah kebutuhan finansial yang kian beragam, para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) kini mendapatkan akses lebih mudah terhadap fasilitas pembiayaan tanpa jaminan dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Program ini hadir sebagai alternatif yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah bagi tenaga pendidik yang membutuhkan modal untuk kebutuhan pribadi maupun profesional.
Bank BSI menawarkan skema pembiayaan tanpa agunan dengan plafon mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 100 juta melalui akad Murabahah, yakni mekanisme jual beli dengan margin yang disepakati sejak awal.
Akad ini menjadi ciri utama pembiayaan syariah karena tidak menggunakan bunga, melainkan margin tetap yang membuat cicilan lebih terjangkau dan stabil hingga akhir tenor.
BACA JUGA:Pinjaman Bank BRI Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK: Plafon hingga Rp500 Juta
BACA JUGA:Perbandingan Pinjaman PPPK Rp 100 Juta: BRI vs Mandiri
Tenor yang diberikan pun cukup fleksibel, mulai dari 12 hingga 48 bulan, dan dalam sejumlah kondisi dapat diperpanjang sampai 60 bulan.
Fleksibilitas ini memudahkan guru dalam menyesuaikan cicilan dengan kemampuan finansial masing-masing.
Syarat Pengajuan yang Mudah dan Ringkas
Untuk mengajukan pembiayaan ini, BSI hanya mensyaratkan beberapa dokumen dasar yang umumnya sudah dimiliki oleh guru bersertifikat, antara lain.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pinjaman Non-KUR BRI untuk PPPK: Plafon 100–300 Juta, Syarat, dan Cara Pengajuan
BACA JUGA:Bank Mandiri Hadirkan Pinjaman dengan Cicilan Ringan untuk Guru: Plafon Rp100 Juta Hingga Rp750 Juta
-
Sertifikat pendidik (serdik) aktif
-
Status kepegawaian yang jelas
-
Slip gaji terbaru
-
SK pengangkatan