SUMEKS RADIO - Banyak kabar berhembus terkait rencana penerapan skema single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026.
Sistem penggajian baru ini akan menggabungkan seluruh komponen pendapatan ASN ke dalam satu besaran gaji utama yang dihitung berdasarkan tingkat jabatan dan capaian kinerja.
Melalui skema ini, pendapatan bersih ASN diperkirakan meningkat signifikan, yakni antara 25 hingga 30 persen.
BACA JUGA:Single Salary ASN: Jabatan Dinilai, Gaji Ditentukan Lebih Objektif
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Mulai Berlaku 2026
Single Salary ASN 2026: Apa dan Bagaimana?
Model single salary dirancang untuk menyatukan berbagai komponen penghasilan—mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan daerah, hingga tunjangan kinerja—ke dalam satu angka gaji tunggal.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menyederhanakan struktur penggajian yang selama ini dinilai rumit, meningkatkan keadilan berdasarkan bobot jabatan, serta memperkuat budaya kinerja di lingkungan ASN.
Perkiraan Besaran Gaji dalam Skema Baru
Pemerintah memberikan gambaran awal mengenai kisaran gaji yang akan diterima ASN dalam sistem penggajian berbasis grade dan performa ini.
BACA JUGA:MegaPad 10, Tablet murah Fitur Mewah, Penantang Serius di Segmen Entry-Level
BACA JUGA:Cek Rekening Bank Anda, Berikut Daftar Daerah yang Mencairkan TPG Triwulan 4 Hanya 2 Bulan
-
ASN tingkat pelaksana: Rp5 juta–Rp8 juta per bulan
-
ASN fungsional madya: Rp9 juta–Rp15 juta per bulan
-
Pejabat administrator hingga eselon II: Rp16 juta–Rp35 juta per bulan
-
Jabatan tinggi utama (setingkat dirjen/kepala lembaga): Rp45 juta–Rp60 juta per bulan
Kisaran tersebut belum final dan masih dapat disesuaikan dengan kebijakan anggaran negara.