SUMEKS RADIO - Pemerintah mewacanakan penerapan skema single salary bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026.
Sistem baru ini menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja menjadi satu penghasilan bulanan yang lebih sederhana, transparan, dan berorientasi pada nilai jabatan.
Dalam skema ini, besaran gaji akan mengacu pada grading atau nilai jabatan.
Artinya, baik PNS maupun PPPK berpotensi menerima nominal gaji yang sama apabila berada pada tingkat jabatan yang identik.
BACA JUGA:Wacana Single Salary 2026, Gaji ASN Bakal Naik?
BACA JUGA:Potensi Gaji Puluhan Juta: Single Salary Buka Peluang Baru bagi ASN
Namun, kesetaraan nominal tersebut tidak berlaku otomatis, karena beban kerja, risiko jabatan, serta penilaian kinerja tetap menjadi faktor pembeda.
Berikut perbandingan perkiraan gaji PNS dan PPPK jika sistem single salary resmi diberlakukan pada 2026:
| Grading Jabatan | Perkiraan Gaji PNS (Rp) | Perkiraan Gaji P3K (PPPK) (Rp) |
|---|---|---|
| JPT-I | ± 39.300.000 | ± 39.300.000 |
| JPT-II | ± 37.400.000 | ± 37.400.000 |
| JPT-III | ± 35.700.000 | ± 35.700.000 |
| JPT-IV | ± 34.000.000 | ± 34.000.000 |
| JPT-V | ± 32.300.000 | ± 32.300.000 |
| JPT-VI | ± 30.800.000 | ± 30.800.000 |
| JPT-VII | ± 29.300.000 | ± 29.300.000 |
| JPT-VIII | ± 27.900.000 | ± 27.900.000 |
| JPT-IX | ± 26.600.000 | ± 26.600.000 |
| JA/JF-15 | ± 22.200.000 | ± 22.200.000 |
| JA/JF-14 | ± 19.200.000 | ± 19.200.000 |
| JA/JF-13 | ± 16.700.000 | ± 16.700.000 |
| JA/JF-12 | ± 14.500.000 | ± 14.500.000 |