SUMEKS RADIO - Di tengah dinamika kebijakan kepegawaian negara, skema single salary untuk PPPK kembali menjadi sorotan. Banyak calon aparatur sipil negara menimbang ulang pilihan mereka setelah melihat bahwa skema baru ini justru menghadirkan pendapatan awal yang lebih tinggi dibandingkan gaji PNS reguler pada level yang sama.
Kondisi ini terutama terlihat pada golongan II/a, tempat mayoritas pegawai muda memulai kariernya.
Single salary yang diterapkan PPPK memberikan gaji pokok lebih besar sebagai bentuk kompensasi atas status kontrak yang tidak menyertakan hak kepegawaian penuh seperti PNS.
Dalam beberapa kasus, selisih pendapatan bulanannya bahkan mencapai lebih dari seratus ribu rupiah.
BACA JUGA:Gaji Pokok Bisa Lebih Besar, PPPK Jadi Primadona ASN 2025 Jika Single Salary Terwujud
BACA JUGA:Penghasilan Bersih Guru Serdik Jika Era Single Salary Terwujud
Simulasi Pendapatan: Siapa yang Lebih Unggul?
Berdasarkan simulasi terbaru, pegawai PPPK Golongan II/a dapat membawa pulang gaji bersih sekitar Rp2,11 juta setelah pajak.
Angka ini berada sedikit di atas gaji bersih PNS di golongan yang sama, yang berada di kisaran Rp1,95 juta. Selisih sekitar Rp156 ribu membuat single salary tampak lebih menjanjikan pada fase awal karier.
| Komponen | PNS (Rp) | PPPK Single Salary (Rp) |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | 1.960.200 | 2.116.900 |
| Tunjangan 5% | 98.010 | 105.845 |
| Total Sebelum Pajak | 2.058.210 | 2.222.745 |
| Pajak Estimasi | 103.000 | 111.000 |
| Gaji Bersih | 1.955.210 | 2.111.745 |