Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Selasa 16-12-2025,18:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Seluruh ASN diwajibkan mengenakan atribut resmi setiap hari kerja guna menjaga standar profesionalisme dan disiplin aparatur.

BACA JUGA:Inilah Tahapan Penerapan Sistem Single Salary Bagi PNS dan PPPK Menurut Menpan RB

BACA JUGA:Estimasi Gaji Bersih Guru PNS dan PPPK dalam Skema Single Salary 2026

Untuk kegiatan tertentu, seperti peringatan Hari Korpri, upacara kenegaraan, atau acara resmi instansi, ASN mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau seragam Korpri berwarna biru tua.

Di beberapa daerah, pemerintah daerah memberikan kelonggaran penggunaan pakaian adat pada hari tertentu, seperti Rabu, namun sifatnya opsional dan menyesuaikan kebijakan lokal masing-masing instansi.

Sanksi Administratif bagi ASN yang Melanggar

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan seragam ASN 2026 dapat berujung pada sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 serta regulasi disiplin ASN lainnya.

Jenis Sanksi

  • Teguran lisan, yang dapat diberikan maksimal tiga kali oleh atasan langsung untuk pelanggaran ringan.

  • Teguran tertulis, yang dapat dijatuhkan maksimal dua kali melalui mekanisme majelis kode etik ASN.

Dampak Pelanggaran Berulang

Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, konsekuensinya tidak hanya terbatas pada teguran. Pelanggaran disiplin dapat memengaruhi penilaian kinerja ASN, evaluasi instansi oleh pemerintah daerah, hingga penerapan sanksi lanjutan seperti pemotongan tunjangan.

Sejumlah pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan seragam dinas termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik ASN  PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, sehingga wajib ditindak secara administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Kategori :