Batik hingga Tenun Wajib Kamis: Aturan Seragam ASN Berlaku untuk PNS dan PPPK Paruh Waktu
Hari Kamis Jadi Simbol Kesetaraan ASN, PNS dan PPPK Penuh Waktu hingga Paruh Waktu Kenakan seragam Budaya yang Sama-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID – Hari Kamis kini memiliki makna baru di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan hanya sebagai hari kerja biasa, Kamis ditetapkan sebagai momentum penegasan kesetaraan PNS dan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, melalui penggunaan seragam dinas berbasis budaya nasional dan daerah.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diperkuat oleh KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mulai diterapkan secara konsisten pada periode 2025–2026.
Regulasi tersebut menghapus pembedaan seragam berdasarkan status kepegawaian maupun skema jam kerja.
BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Disatukan Mulai 2026? Ini Fakta Lengkap Skema Single Salary untuk PNS, PPPK, dan Guru
BACA JUGA:PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Kini Setara Lewat Kebijakan Seragam
Tanpa Perbedaan Status, Kamis Wajib Busana Budaya
Pada hari Kamis, seluruh ASN diwajibkan mengenakan batik nasional, kain tenun, lurik, atau busana khas daerah.
Aturan ini berlaku seragam bagi PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang sebelumnya kerap dipersepsikan memiliki perlakuan berbeda dalam aspek kedinasan.
Pemerintah menegaskan bahwa jam kerja dan status kontrak tidak memengaruhi kewajiban berpakaian dinas.
BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas PNS PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Setiap Hari Rabu
BACA JUGA:Jadwal Seragam PDH PPPK Paruh Waktu Berlaku Nasional, Berlaku Sama dengan PNS
ASN paruh waktu tetap diposisikan setara secara visual dan identitas kelembagaan dengan ASN penuh waktu.
Busana budaya tersebut dipadukan dengan celana atau rok hitam non-jeans, guna menjaga kesan profesional sekaligus rapi dalam aktivitas pelayanan publik.
Seragam Kamis sebagai Identitas dan Representasi Negara
Lebih dari sekadar pakaian kerja, seragam hari Kamis diposisikan sebagai representasi nilai kebangsaan.
Penggunaan busana tradisional dinilai mampu memperkuat identitas ASN sebagai pelayan negara yang berakar pada budaya lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: