Batik hingga Tenun Wajib Kamis: Aturan Seragam ASN Berlaku untuk PNS dan PPPK Paruh Waktu

Batik hingga Tenun Wajib Kamis: Aturan Seragam ASN Berlaku untuk PNS dan PPPK Paruh Waktu

Hari Kamis Jadi Simbol Kesetaraan ASN, PNS dan PPPK Penuh Waktu hingga Paruh Waktu Kenakan seragam Budaya yang Sama-Foto: IST-

Keseragaman ini juga menjadi instrumen pembentuk disiplin visual di birokrasi, sekaligus memperlihatkan bahwa seluruh ASN—tanpa kecuali—memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan roda pemerintahan.

Atribut Tetap Wajib, Etika Berpakaian Ditekankan

Meski mengenakan busana budaya, ASN tetap diwajibkan melengkapi pakaian dengan tanda nama, lambang instansi, dan pin identitas resmi.

Pria diwajibkan berpakaian rapi dengan atasan dimasukkan ke dalam celana, sementara wanita menyesuaikan potongan busana agar tetap sopan dan profesional.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

BACA JUGA:Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Aturan ini menegaskan bahwa fleksibilitas jenis pakaian tidak menghilangkan standar etika dan kerapian sebagai aparatur negara.

Kamis, Wajah Birokrasi yang Inklusif

Dengan kebijakan ini, hari Kamis tidak hanya menjadi agenda berpakaian, tetapi juga simbol inklusivitas birokrasi. PNS dan PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu hadir dalam identitas visual yang sama, menunjukkan bahwa sistem ASN modern mengedepankan kesetaraan, profesionalisme, dan nilai kebangsaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: