Ini Rincian Seragam Dinas PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Senin–Jumat Tahun 2026
aturan pakaian dinas PPPK 2026, seragam PPPK penuh waktu dan paruh waktu, jadwal penggunaan PDH PPPK mingguan, ketentuan seragam ASN terbaru 2026, pakaian dinas harian PPPK sesuai Permendagri, perbedaan PDH PPPK dan PNS, aturan batik ASN hari Kamis Jumat,-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah menetapkan ketentuan seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu pada tahun 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 serta diperkuat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Melalui regulasi tersebut, standar PDH PPPK resmi disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menegaskan posisi PPPK sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa pembedaan berdasarkan status waktu kerja.
BACA JUGA:Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Jadwal Terbaru
BACA JUGA:SUDAH SAH Ini Aturan Seragam PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026
Ketentuan PDH Senin dan Selasa
Pada hari Senin dan Selasa, PPPK diwajibkan mengenakan pakaian dinas harian berwarna khaki, baik berlengan panjang maupun pendek, menyesuaikan ketentuan jabatan dan unit kerja masing-masing.
Busana tersebut dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan kain, dengan ketentuan tidak diperbolehkan menggunakan bahan jeans.
Penampilan dilengkapi atribut resmi berupa tanda nama, lambang instansi, serta pin identitas, guna menjaga keseragaman dan identitas kelembagaan.
BACA JUGA:Inilah Tahapan Penerapan Sistem Single Salary Bagi PNS dan PPPK Menurut Menpan RB
BACA JUGA:Estimasi Gaji Bersih Guru PNS dan PPPK dalam Skema Single Salary 2026
Ketentuan PDH Hari Rabu
Khusus hari Rabu, ASN PPPK mengenakan kemeja putih polos berlengan panjang atau pendek.
Atasan tersebut dipadukan dengan celana atau rok hitam non-jeans. Ketentuan ini berlaku seragam di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Ketentuan PDH Kamis dan Jumat
Sementara itu, pada Kamis dan Jumat, pemerintah mendorong penggunaan batik nasional, tenun, lurik, atau busana khas daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya sekaligus penguatan identitas lokal di lingkungan birokrasi.
Atribut yang Wajib Digunakan
Selama mengenakan PDH, PPPK wajib melengkapi pakaian dengan tanda nama, lambang instansi, dan pin resmi pada setiap hari kerja. Selain itu, pegawai pria diwajibkan memasukkan kemeja ke dalam celana sebagai bagian dari standar kerapian dan profesionalisme ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: