PNS Golongan 3A Bersiap! Skema Single Salary 2026 Bisa Ubah Gaji S1 Jadi Jauh Lebih Besar

Rabu 17-12-2025,11:32 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Wacana penerapan Single Salary bagi PNS mulai 2026 terus menjadi perhatian, khususnya bagi PNS Golongan 3A (Penata Muda) yang umumnya berasal dari jenjang pendidikan Sarjana (S1). Jika skema ini benar-benar diterapkan, sistem penggajian PNS akan mengalami perubahan besar, termasuk bagi ASN muda yang baru meniti karier.

Dalam sistem baru ini, gaji pokok dan seluruh tunjangan tidak lagi dipisah, melainkan disatukan menjadi satu gaji tunggal dengan nominal lebih besar dan sistem pengawasan yang lebih transparan.

BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Disatukan Mulai 2026? Ini Fakta Lengkap Skema Single Salary untuk PNS, PPPK, dan Guru

BACA JUGA:Ketentuan Seragam PPPK Paruh Waktu Dipertegas, Sama Seperti ASN

Siapa Itu PNS Golongan 3A (Penata Muda)?

Golongan 3A merupakan pintu masuk utama bagi CPNS lulusan S1. Pada sistem lama, penghasilan PNS 3A terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan/kinerja (tukin)
  • Tunjangan makan dan lainnya

Struktur ini kerap dinilai terlalu kompleks, berbeda-beda antarinstansi, dan menyulitkan pengawasan.

Konsep Single Salary untuk Golongan 3A

Dalam skema Single Salary, seluruh komponen penghasilan tersebut akan dilebur menjadi satu angka gaji bulanan.

PNS Golongan 3A Bersiap! Skema Single Salary 2026 Bisa Ubah Gaji S1 Jadi Jauh Lebih Besar

Tidak ada lagi istilah gaji pokok kecil dengan banyak tunjangan. PNS Golongan 3A akan menerima satu nominal gaji besar yang mencerminkan total penghasilannya.

BACA JUGA:Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

BACA JUGA:Sistem Single Salary Guru ASN Mulai 2026: Skema Baru Berbasis Jabatan Fungsional

2. Berbasis Grading Jabatan

Besaran gaji tidak lagi semata ditentukan oleh golongan dan masa kerja, melainkan oleh:

  • Bobot jabatan
  • Tingkat tanggung jawab
  • Kompleksitas pekerjaan
Kategori :