Pada masa transisi ini, sebagian daerah tetap mempertahankan pola lama—PPPK hitam–putih di awal minggu dan batik di akhir minggu—sambil menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat.
Situasi ini membuat penerapan aturan seragam PPPK tidak seragam secara nasional.
Permendagri 10 Tahun 2024: Titik Balik Penyetaraan
Perubahan mendasar terjadi setelah terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Regulasi ini secara tegas menghapus pembedaan seragam antara PNS dan PPPK.
Dalam aturan baru tersebut, pakaian dinas harian ASN dibagi menjadi tiga jenis utama: seragam khaki, kemeja putih, serta batik atau busana khas daerah. Seluruh ketentuan ini berlaku sama bagi PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas PNS PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Setiap Hari Rabu
BACA JUGA:Jadwal Seragam PDH PPPK Paruh Waktu Berlaku Nasional, Berlaku Sama dengan PNS
Jadwal pemakaiannya pun diatur jelas: Senin dan Selasa menggunakan khaki, Rabu mengenakan kemeja putih, serta Kamis dan Jumat memakai batik, tenun, atau lurik.
Dengan demikian, PPPK kini secara resmi berhak mengenakan seragam khaki yang sebelumnya identik dengan PNS.
Dampak Langsung di Lapangan
Penyetaraan ini membawa dampak psikologis dan simbolik yang cukup kuat bagi PPPK. Istilah “seragam PPPK” yang selama ini lekat dengan kombinasi hitam–putih perlahan menghilang, digantikan oleh konsep seragam ASN yang digunakan bersama.
Bagi banyak PPPK, kebijakan ini dimaknai sebagai bentuk pengakuan negara atas posisi mereka sebagai bagian utuh dari ASN.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyamaan seragam tidak otomatis menghapus perbedaan status kepegawaian, terutama terkait hak pensiun dan skema karier yang masih diatur dalam regulasi tersendiri.
BACA JUGA:Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
BACA JUGA:Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Ringkasan Garis Waktu Perubahan
Sebelum 2020, pengaturan pakaian dinas ASN bervariasi antar daerah, namun khaki telah lama menjadi simbol PNS.
Pada periode 2020 hingga 2023, regulasi pusat secara eksplisit membedakan seragam PPPK dan PNS, terutama pada pakaian dinas harian.
Memasuki 2024 hingga sekarang, Permendagri 10/2024 menetapkan keseragaman pakaian dinas bagi seluruh ASN, dengan pemerintah daerah diberi waktu untuk menyesuaikan aturan lokal.