BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Disatukan Mulai 2026? Ini Fakta Lengkap Skema Single Salary untuk PNS, PPPK, dan Guru
Atribut Kedinasan Tetap Wajib
Meski jenis pakaian berbeda setiap hari, atribut kedinasan tetap wajib digunakan. PPPK harus mengenakan tanda jabatan, papan nama, lencana korps, serta lambang instansi pada setiap hari kerja.
Sementara itu, untuk kegiatan tertentu yang bersifat resmi atau seremonial, penggunaan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
Dengan adanya jadwal seragam yang jelas dan seragam secara nasional ini, PPPK diharapkan dapat menjalankan tugas dengan identitas ASN yang kuat, profesional, serta selaras dengan nilai kedisiplinan birokrasi modern.