Benarkah ASN Harus Bayar Sendiri Seragam? Ini Fakta Anggaran Seragam ASN 2026 yang Wajib Kamu Tahu!
Benarkah ASN Harus Bayar Sendiri Seragam? Ini Fakta Anggaran Seragam ASN 2026 yang Wajib Kamu Tahu.gbr.sumeks radio--
SUMEKS RADIO - Banyak ASN yang bertanya - tanya, apakah biaya pakaian dinas harian (PDH) dan seragam wajib lain harus ditanggung pribadi? Jawabannya: Tentu tidak. Biaya pengadaan pakaian dinas ASN baik PNS maupun PPPK ditanggung oleh pemerintah melalui APBN/APBD, sesuai ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku.
Artinya, individu ASN tidak diwajibkan mengeluarkan biaya pribadi untuk seragam resmi.
BACA JUGA:Daftar Harga Seragam Dinas PNS dan PPPK di Marketplace, dari PDH Khaki hingga Batik Korpri
Dasar Hukum & Kebijakan Anggaran
Pengaturan pakaian dinas ASN saat ini merujuk pada:
- Permendagri No. 10 Tahun 2024
- SBM Kementerian Keuangan
- Regulasi teknis masing–masing instansi
Pengadaan seragam mencakup bahan hingga ongkos jahit dan dialokasikan dalam anggaran institusi.
Nilai anggarannya tidak seragam secara nasional karena mengikuti kemampuan keuangan daerah.
Misalnya, pernah ada pemerintah provinsi yang menganggarkan hingga Rp 5,5 miliar untuk kebutuhan seragam ASN.
BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut
BACA JUGA:Inilah Regulasi Seragam Dinas ASN 2026: PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Wajib Baca
Jadwal & Jenis Seragam Wajib ASN
Berdasarkan aturan terbaru:
- Senin & Selasa → Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki
- Rabu → Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap
Sementara hari lainnya mengikuti ketentuan tambahan instansi masing–masing (batik/tenun, pakaian adat, hingga KORPRI pada momen tertentu).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: