PPPK Paruh Waktu: Apakah Wajib Pakai Seragam ASN?
Jawabannya ya, wajib. Pemerintah menegaskan bahwa pada 2026 tidak ada perbedaan kewajiban berpakaian antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seragam Dinas PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Senin Sampai Jumat di Tahun 2026
BACA JUGA:Batik hingga Tenun Wajib Kamis: Aturan Seragam ASN Berlaku untuk PNS dan PPPK Paruh Waktu
Setelah masa transisi dan pengangkatan resmi, PPPK paruh waktu tidak lagi diperbolehkan menggunakan pakaian kerja non-ASN.
Mereka harus mengikuti pedoman seragam yang sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini bertujuan:
- Menjaga kesetaraan visual di lingkungan kerja
- Memperkuat rasa kebersamaan antar ASN
- Menghapus sekat simbolik dalam birokrasi
Intinya, kualitas pengabdian tidak diukur dari jam kerja, melainkan dari tanggung jawab dan kinerja.
Pemberlakuan aturan seragam ASN 2026 menjadi penegasan arah birokrasi yang lebih disiplin, profesional, dan berwibawa.
Dengan penyeragaman yang mencakup PNS hingga PPPK paruh waktu, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh aparatur tampil sebagai satu kesatuan korps negara.
Seragam bukan sekadar pakaian, melainkan pesan kuat bahwa setiap ASN memikul tanggung jawab yang sama dalam melayani publik.