Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut

Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut

Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut.gbr.sumeksradio--

SUMEKS RADIO - Pemerintah memastikan penyeragaman tampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi bagian penting dari disiplin birokrasi pada tahun 2026. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Pesan utamanya tegas: seluruh ASN berada dalam satu korps yang sama, tanpa pembeda status kerja.

Seragam diposisikan sebagai simbol profesionalitas, integritas, serta wibawa pelayanan publik.

Seragam ASN 2026: Simbol Disiplin dan Identitas Negara

Penyeragaman pakaian dinas bukan sekadar urusan tampilan.

Pemerintah menilai seragam ASN sebagai representasi nilai tanggung jawab, etika, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pedoman yang lebih rinci, ASN diarahkan tampil rapi, profesional, dan konsisten mulai dari jenis pakaian, hari pemakaian, hingga atribut resmi yang wajib dikenakan saat bertugas.

BACA JUGA:Daftar Seragam Wajib PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026

BACA JUGA:Jadwal Seragam Dinas ASN Hari Jumat berlaku untuk PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Landasan Aturan Pakaian Dinas ASN

Ketentuan seragam ASN 2026 tidak muncul tanpa dasar. Aturan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Regulasi ini mengatur detail pakaian dinas harian, pakaian dinas upacara, hingga busana khusus pada momen tertentu.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan kedudukan PPPK, termasuk paruh waktu, sebagai bagian dari ASN dengan hak dan kewajiban setara.

Kebijakan administratif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan seluruh PPPK menyesuaikan diri dengan aturan ASN setelah menerima SK pengangkatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: