Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut
Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut.gbr.sumeksradio--
Artinya, tidak ada ruang abu-abu: begitu resmi diangkat, seluruh ketentuan ASN wajib dipatuhi.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Jadwal Seragam Harian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu dari Senin hingga Jumat
BACA JUGA:Aturan Terbaru Seragam PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Hari Kamis dan Jumat
Jadwal Lengkap Seragam ASN 2026
Untuk memudahkan penerapan di lapangan, pemerintah telah menetapkan pola penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) sebagai berikut:
Senin–Selasa
Seragam khaki lengkap (kemeja khaki dan celana/rok senada), menjadi ciri khas ASN.
Rabu
Kemeja putih polos (lengan pendek atau panjang) dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan formal, bukan jeans.
Kamis–Jumat
Batik, tenun, lurik, atau busana khas daerah. Kebijakan ini sekaligus mendorong pelestarian budaya nasional.
2 Oktober (Hari Batik Nasional)
Seluruh ASN wajib mengenakan batik sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia.
BACA JUGA:Dari Putih-Hitam ke Khaki ASN: Transformasi Seragam PPPK yang Jarang Dibahas
BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda
Tanggal 17 setiap bulan & kegiatan Korpri
Batik Korpri dengan celana atau rok hitam dikenakan pada upacara, rapat resmi, dan agenda Korpri.
Untuk upacara kenegaraan atau acara institusional formal, ASN termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu wajib mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: