Aturan Seragam ASN 2026 Resmi Berubah! PNS & PPPK Kini Satu Aturan, Khaki Tak Lagi Jadi Seragam Harian

Jumat 19-12-2025,13:29 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

SUMEKS RADIO - Dunia kepegawaian Indonesia kembali mengalami pembaruan penting. Jika dulu seragam PNS dan PPPK sering berbeda serta identik dengan pakaian khaki, kini aturan terbaru mulai menyatukan sistemnya. Berdasarkan regulasi terbaru seperti Permendagri No. 10 Tahun 2024 serta kebijakan seragam ASN 2026, pemerintah mulai menerapkan sistem seragam yang lebih sederhana, efisien, dan modern, tanpa menghilangkan identitas kedinasan.

Perubahan ini tidak hanya menyentuh model pakaian, tetapi juga menyangkut anggaran pengadaan seragam, jadwal pemakaian, serta fleksibilitas kebijakan di masing-masing instansi.

Tujuannya jelas: efisiensi anggaran, keseragaman aturan untuk PNS dan PPPK, serta penyesuaian dengan kebutuhan kerja ASN saat ini.

BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut

BACA JUGA:Inilah Regulasi Seragam Dinas ASN 2026: PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Wajib Baca

Seragam ASN Kini Lebih Simpel: Putih – Hitam & Batik Jadi Andalan

Mulai 2026, pola penggunaan pakaian ASN mengalami penyederhanaan. Jika sebelumnya banyak varian seragam, kini jadwalnya lebih jelas dan ringkas:

  • Senin – Rabu:
    ASN mengenakan kemeja putih polos (lengan panjang atau pendek) dipadukan dengan celana atau rok warna hitam. Celana jeans tetap dilarang.
  • Kamis – Jumat:
    Menggunakan batik, tenun, lurik, atau pakaian daerah yang sopan. Ini sekaligus memperkuat identitas budaya Indonesia.
  • Seragam KORPRI
    Masih dipakai pada momen tertentu seperti tanggal 17 setiap bulan atau saat upacara sesuai surat edaran yang berlaku.

Poin pentingnya, warna khaki tidak lagi menjadi pakaian dinas harian resmi, karena kebijakan baru mengedepankan tampilan modern, rapi, namun tetap profesional.

BACA JUGA:Jadwal Seragam Dinas ASN Hari Jumat berlaku untuk PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

BACA JUGA:ASN Ambon Geger! Sistem Kerja Shift & TPP Dipotong 50% Mulai 2026, Masuk Kerja Bisa Cuma 2–3 Hari Seminggu

PNS & PPPK Kini Resmi Sama Aturan Seragamnya

Salah satu terobosan penting dalam kebijakan ini adalah penyatuan aturan seragam antara:

  • PNS
  • PPPK penuh waktu
  • PPPK paruh waktu

Artinya, tidak ada lagi perbedaan signifikan dalam standar pakaian kedinasan.

Semua kini mengikuti aturan yang sama, sesuai amanat Permendagri No. 10 Tahun 2024.

Ini juga menjadi simbol bahwa PPPK kini memiliki kedudukan yang semakin kuat dalam sistem ASN nasional.

Kategori :