Jenjang karier tersedia melalui jalur jabatan fungsional, kontrak dapat diperpanjang hingga pensiun, dan terdapat peluang kenaikan jabatan meski mekanismenya tidak otomatis.
Sistem ini menempatkan PPPK sebagai profesi yang berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi, sekaligus memberi kepastian karier yang sebelumnya belum dimiliki.