Perbedaan Gaji PNS vs PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Pemilik Serdik Jika Era Single Salary Terwujud

Jumat 19-12-2025,18:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO – Skema penghasilan guru bersertifikat pendidik (Serdik) pada 2025 menunjukkan perbedaan nominal berdasarkan status kepegawaian. Guru Serdik berstatus PNS memperoleh gaji dan tunjangan yang setara dengan ASN reguler, sementara guru PPPK penuh waktu menerima gaji pokok yang sama tetapi dengan komposisi tunjangan tertentu.

Adapun guru PPPK paruh waktu mendapatkan penghasilan yang disesuaikan dengan durasi jam kerja, yakni antara 20 hingga 30 jam per minggu.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan ASN yang masih berlaku untuk tahun anggaran 2025.

Secara umum, komponen take home pay guru Serdik terdiri dari gaji pokok, Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta tunjangan lain yang bersifat melekat.

BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut

BACA JUGA:Inilah Regulasi Seragam Dinas ASN 2026: PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Wajib Baca

Untuk PNS dan PPPK penuh waktu, TPG diberikan penuh sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara itu, guru PPPK paruh waktu menerima TPG secara proporsional sesuai jam kerja efektif.

Gaji Pokok Dasar Guru Serdik

Berdasarkan tabel penghasilan ASN, gaji pokok guru Serdik Golongan IX berada pada kisaran Rp3,2 juta di awal masa kerja (MKG awal) dan dapat meningkat hingga sekitar Rp5,2 juta setelah empat tahun masa kerja.

BACA JUGA:Daftar Seragam Wajib PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026

BACA JUGA:Jadwal Seragam Dinas ASN Hari Jumat berlaku untuk PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Skema ini berlaku sama bagi PNS dan PPPK penuh waktu.

Untuk PPPK paruh waktu, gaji pokok dihitung secara proporsional, yakni sekitar 50 persen dari gaji penuh.

Dengan demikian, nominal yang diterima berada pada kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,6 juta per bulan, tergantung jumlah jam kerja yang disepakati (20–30 jam per minggu).

Kenaikan golongan tetap mengacu pada periode empat tahunan, sebagaimana mekanisme ASN pada umumnya.

Komponen Tunjangan Guru

Kategori :