Sistem Single Salary Guru ASN Mulai 2026: Skema Baru Berbasis Jabatan Fungsional

Sistem Single Salary Guru ASN Mulai 2026: Skema Baru Berbasis Jabatan Fungsional

Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar dalam sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, melalui wacana penerapan Single Salary -Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar dalam sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, melalui wacana penerapan Single Salary System yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026.

Skema ini mengakhiri pola penghasilan majemuk dengan menyatukan seluruh komponen gaji dan tunjangan ke dalam satu penghasilan tunggal berbasis grading Jabatan Fungsional (JF).

Dalam sistem baru ini, penghasilan guru ASN—baik PNS maupun PPPK—tidak lagi dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan terpisah.

Seluruh unsur seperti gaji dasar, tunjangan kinerja, hingga kompensasi wilayah akan terintegrasi dalam satu nominal tetap yang disesuaikan dengan level jabatan dan kinerja.

BACA JUGA:Perbandingan Penghasilan Guru Serdik Pakai Sistem TPG vs Single Salary, Simulasi Gaji Bikin Melongo

BACA JUGA:Gaji Bersih PPPK Jika Memakai Skema Single Salary

Langkah ini dinilai sebagai upaya menciptakan transparansi, keadilan, dan kepastian pendapatan bagi ASN, sekaligus menyederhanakan administrasi penggajian yang selama ini kompleks.

Komponen Utama dalam Skema Single Salary

Penerapan single salary untuk guru ASN bertumpu pada beberapa unsur inti yang dilebur menjadi satu struktur penghasilan bulanan.

1. Unsur Jabatan (Grading JF)
Komponen terbesar berasal dari gaji dasar yang ditetapkan berdasarkan grading jabatan fungsional guru. Grading ini mencerminkan tingkat keahlian, beban tugas, dan kompleksitas pekerjaan.

BACA JUGA:Besaran TPG Berubah: Ini Nominal Penghasilan Guru Serdik Jika Single Salary Diterapkan

BACA JUGA:Bocoran Menpan RB: Sistem Gaji PNS PPPK Pakai Sistem Total Reward Digodok, Lebih Dari Sekedar Single Salary

Untuk guru, rentang grading diproyeksikan mulai dari JF-12 hingga JF-15, yang masing-masing mewakili jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Utama.

2. Tunjangan Kinerja Terintegrasi
Berbeda dengan sistem lama, tunjangan kinerja tidak lagi dibayarkan sebagai komponen terpisah. Nilainya diintegrasikan ke dalam gaji tunggal, dengan porsi variabel sekitar 5–10 persen yang dipengaruhi oleh capaian indikator kinerja utama (KPI) tahunan.

3. Tunjangan Kemahalan Wilayah
Guru yang bertugas di daerah dengan biaya hidup tinggi atau wilayah khusus seperti daerah terpencil dan perbatasan tetap memperoleh kompensasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: