Selain jadwal harian, aturan juga mengatur penggunaan seragam pada upacara kenegaraan, peringatan Hari Korpri, atau kegiatan resmi tertentu.
BACA JUGA:Daftar Harga Seragam Dinas PNS dan PPPK di Marketplace, dari PDH Khaki hingga Batik Korpri
BACA JUGA:Jadwal Seragam Dinas ASN Hari Jumat berlaku untuk PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Dalam momen tersebut, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau seragam Korpri biru tua, sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK penuh waktu maupun paruh waktu mengikuti jadwal dan ketentuan yang sama, tanpa pengecualian. Seluruh aturan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak awal 2026 dan menjadi standar nasional bagi seluruh ASN di Indonesia.