SUMEKS RADIO – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen beserta THR TPG pada penghujung Desember 2025 tetap berjalan sesuai jadwal.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru bersertifikat yang berstatus PNS dan ASN di daerah.
Penyaluran TPG dan THR TPG dilakukan secara bertahap di ratusan wilayah, menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah.
Guru yang telah memenuhi persyaratan dipastikan menerima haknya sebelum tutup tahun anggaran.
BACA JUGA:Perbedaan THR PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Resmi! KMK 372 Tahun 2025 Tetapkan Tambahan DAU Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji 13 Guru ASN Daerah
Dasar Hukum Resmi
Pencairan TPG dan THR TPG 100 persen berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan, gaji ke-13, serta THR bagi aparatur negara, termasuk guru ASN.
Regulasi tersebut diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan pada 22 Desember 2025, yang mengalokasikan dukungan pendanaan bagi pemerintah daerah.
Aturan ini menegaskan bahwa pembayaran tidak bersifat opsional, melainkan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Perbedaan THR PNS dan PPPK 2025: Apakah Masih Ada Selisih? Ini Penjelasan Lengkapnya
BACA JUGA:THR ASN 2026 Resmi Berbasis Jam Kerja, PNS dan PPPK Penuh Waktu Dapat Penuh
Progres Pencairan di Daerah
Hingga akhir Desember 2025, tercatat 333 daerah telah siap atau mulai merealisasikan pembayaran THR TPG 100 persen.
Sejumlah wilayah bahkan telah mencairkan dana sejak 23 Desember 2025, sementara daerah lainnya dijadwalkan menyusul secara bertahap hingga 31 Desember 2025.
Perbedaan waktu pencairan disebabkan oleh proses verifikasi data dan kelengkapan administrasi di tingkat daerah.
Syarat dan Alur Pembayaran
Guru penerima wajib memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku, serta data kepegawaiannya telah tervalidasi oleh pemerintah daerah dan disinkronkan dengan sistem kementerian terkait.