THR dan TPG Guru Serdik 2026 Tetap Terpisah, Ini Skema Lengkapnya

Jumat 26-12-2025,20:29 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

Skema THR Guru Serdik 2026

Untuk komponen THR guru Serdik 2026, pemerintah menetapkan besaran setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, jabatan, serta tunjangan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus guru Serdik yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tambahan berupa dua bulan TPG secara penuh (100 persen) sebagai bagian dari THR.

Skema ini menegaskan posisi TPG sebagai komponen utama dalam struktur penghasilan guru.

Pencairan THR TPG 100 persen telah dimulai sejak triwulan IV tahun 2025 dan berlanjut hingga 2026, dengan catatan guru telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kepegawaian.

BACA JUGA:RESMI! Menkeu Purbaya Terbitkan SK THR TPG 100 Persen, Ini 333 Daerah yang Bakal Cair

BACA JUGA:ASN Bersiap Hadapi 2026: Skema Single Salary, TPG Guru Tak Hilang, hingga Gaji Berbasis Kinerja

Masa Transisi Menuju Sistem Penggajian Baru

Memasuki 2026, pemerintah mulai mengarahkan penghasilan guru menuju konsep single salary berbasis kinerja.

Dalam proyeksi awal, penghasilan guru Serdik level menengah diperkirakan dapat mencapai Rp10 juta hingga Rp11 juta per bulan setelah integrasi sistem berjalan penuh.

Namun, selama masa transisi, skema lama masih tetap digunakan.

TPG masih dibayarkan secara terpisah dari gaji pokok hingga penyesuaian sistem penggajian benar-benar rampung secara nasional.

Bagi guru honorer Serdik, TPG tetap diberikan sebesar Rp2 juta per bulan, sementara besaran THR menyesuaikan gaji pokok yang diterima di satuan pendidikan masing-masing.

Skema ini dirancang untuk memastikan tidak ada hak guru, baik PNS, PPPK, maupun non-ASN, yang hilang selama proses perubahan kebijakan berlangsung.

BACA JUGA:TPG Dilebur Single Salary, Penghasilan Guru PNS PPPK Melonjak, Nasib Non ASN jadi Sorotan

Kategori :