SUMEKS RADIO – Wacana penerapan sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini PNS, PPPK, ataupun paruh waktu dipastikan belum akan diberlakukan pada tahun 2026.
Pemerintah menyatakan kebijakan penggajian tunggal yang menggabungkan gaji pokok dan seluruh tunjangan tersebut masih memerlukan kajian lanjutan, terutama dari sisi kesiapan anggaran dan validasi data pegawai.
Dengan penundaan ini, maka pola penghasilan ASN pada 2026 masih mengacu pada skema lama, yakni gaji pokok yang dibayarkan terpisah dari berbagai tunjangan.
Gaji PNS 2026 Masih Gunakan Pola Lama
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.
Komponen penghasilan PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Besaran gaji pokok PNS bervariasi, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi, dan belum ada ketentuan resmi mengenai kenaikan gaji pokok baru untuk tahun 2026.
Dengan demikian, penghasilan total PNS masih sangat bergantung pada tunjangan yang melekat pada jabatan dan unit kerja.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Tanpa Agunan BRI Bagi PNS dan PPPK 2026
PPPK Reguler Tetap Mengacu Peraturan Presiden
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu juga masih menggunakan struktur gaji yang ditetapkan melalui peraturan presiden.
Gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan jenjang jabatan fungsional yang diemban.
Selain gaji pokok, PPPK reguler juga berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan instansi, meski jenis dan besarannya tidak selalu sama dengan PNS.